Pertanyaan:
Apa hukum mengenakan jam tangan, karena sebagian orang menyalahkannya dengan dalih bahwa hal itu menyerupai kaum wanita?
Syekh bin Baz menjawab,
Kami menganggap bahwa tidak ada salahnya mengenakan jam tangan, dan itu tidak mengandung penyerupaan dengan kaum wanita, karena jam tangan wanita memiliki bentuk khusus, dan jam tangan laki-laki juga berbeda. Kalau pun bentuknya sama, juga tidak menjadi masalah, seperti halnya cincin dari perak yang sama-sama boleh dikenakan oleh laki-laki maupun perempuan. Tujuan mengenakan jam tangan bukanlah sebagai perhiasan atau untuk menghias diri, namun tujuannya adalah untuk mengetahui waktu. Hanya Allah yang dapat memberikan taufik.
Sumber: Fatawa Syekh Bin Baz Jilid 1, Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Pustaka at-Tibyan.
(Dengan beberapa pengubahan tata bahasa dan aksara oleh redaksi www.konsultasisyariah.com)
🔍 Selamatan Rumah Baru, Infaq Masjid, Sholat Adalah Tiang Agama Tulisan Arab, Gunung Yajuj Majuj, Hadits Kurma, Tulisan Azan